Saat rumah kita bocor dan ingin segera diperbaiki atau saat kita sudah merasa ruangan yang ada tidak cukup dan ingin renovasi, eits! Jangan buru-buru ketuk palu. Ada peraturan yang perlu kita ketahui terkait renovasi dan perbaikan rumah dari Sinarmas.
Tentunya kita perlu mengerti untuk tidak membangun tembok atau pagar; segala penambahan/perubahan area taman tidak melebihi 70 cm. Selain itu kita dihimbau untuk menyisahkan sepetak tanah sebagai area resapan yang didukung dengan tidak menambah kanopi secara berlebihan. Dan juga 1 rumah wajib ada 1 pohon, jadi jika tercabut tetap harus diganti dengan pohon lain.
Jam kerja proyek adalah Senin – Jumat jam 08.00 s/d 17.00. Sabtu jam 08.00 s/d 13.00. Sedangkan Minggu tidak diijinkan ada pengerjaan.
Kalau kita melanggar ketentuan maka uang deposit akan ditahan, dan mendapat surat teguran. Jika teguran tidak ditanggapi atau tidak mendapat solusi maka akan disampaikan ke Pemda. Jadi sebaiknya kita mengikuti aturan yang ada dan bertanya jika tidak paham.
Pekerjaan non-struktural kurang dari 7 hari
Jika kita ingin melakukan pekerjaan seperti perbaikan bocor ringan, perbaikan kanopi, pemasangan AC atau sebagainya. Maka perlu mengisi formulir yang dapat didownload dibawah ini dan diinfokan ke RT/RW atau Pengurus Paguyuban. Pastikan sudah menginfokan tetangga sekitar akan ada pekerjaan yang menyebabkan suara bising, atau menghalangi jalan.
Pekerjaan non-struktural lebih dari 7 hari
Jika kita ingin melakukan pekerjaan seperti perbaikan bocor berat, mengganti kramik, mengecat dinding atau sebagainya. Maka perlu mengisi formulir yang dapat didownload dibawah ini dan dikirim email ke customer.care@sinarmasland.com. Jenis pekerjaan ini akan dikenakan deposit Rp5.000.000,-.
Pekerjaan struktural
Jika kita ingin melakukan pekerjaan seperti membobok tembok, menambah dak, menambah tingkat/lantai rumah atau sebagainya. Maka perlu mengisi formulir dan juga melampir copy data dibawah ini, lalu dikirim email ke customer.care@sinarmasland.com. Jenis pekerjaan ini akan dikenakan deposit Rp7.500.000,-.
- Melampirkan bukti kepemilikan unit (BAST/PPJB/SHM/AJB/pengalihan hak)
- Melampirkan gambar rencana renovasi
- Melampirkan gambar denah sebelum renovasi (gambar existing)
- Melampirkan foto tampak depan unit
- KTP dan NPWP Pemilik
- Jika yang mengajukan bukan Pemilik langsung, sertakan surat kuasa
- Jika pemilik unit sudah berganti, maka harus pengajuan balik nama pelanggan IPL terlebih dahulu
- Catatan: untuk setiap formulir yang bermaterai harus dengan meterai Rp10.000 atau Rp6.000 dua buah
Informasi pendukung:
